Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
📒 Surat Edaran
Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. Berikut ini cara mengajukan bantuan KIP/PIP oleh siswa atau orangtua.
📋 KATEGORI PENGAJUAN BANTUAN PIP/KIP
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT)
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya
CARA PENGAJUAN BANTUAN KIP/KIP
📋 LANGKAH PENGAJUAN BANTUAN KIP/KIP
- Daerah Konflik
- Dampak Bencana Alam
- Kelainan Fisik
- Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS
- Pemegang PKH/KPS/KKS
- Pernah Drop Out
- Siswa Miskin/Rentan Miskin
- Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial
Selanjutnya
Selanjutnya jika data sudah dimasukkan oleh sekolah, maka menunggu proses pengajuan oleh dinas pendidikan.Berikutnya menunggu proses penetapan bagi siswa penerima PIP/KIP oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Jika siswa yang diajukan oleh sekolah mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dilihat secara mandiri disini : atau bisa juga ditanyakan dipihak sekolah melalui laman sipintar, untuk aplikasinya bisa dilihat
silahkan pilih login Sekolah, masuk menggunakan SSO dapodik atau NPSN sekolah anda.
Yang perlu dan wajib dipahami adalah, sekolah hanya melakukan pendataan dan pengajuan saja, untuk mendapatkan bantuan PIP/tidak itu sepenuhnya kewenagan pusat (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.)
🔐 Penutup
Jika informasi ini sangat bermanfaat bagi sahabat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.