🔔 Aktifkan notifikasi disini Google News

Edaran Terbaru Dari Menpan RB Tentang Status Dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN

Rizky SMG
Dibaca 3 menit
Edaran Terbaru Dari Menpan RB Tentang Status Dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN

www.rizkysmg.com | Edaran Terbaru Dari Menpan RB Tentang Status Dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Website yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Edaran Terbaru Dari Menpan RB Tentang Status Dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25  Juli  2023 tentang Status  dan  Kedudukan  Eks  THK-2  dan  Tenaga  Non ASN. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) 

Instansi Pusat dan Instansi Daerah

di 

Tempat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023. Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkah- langkah sebagai berikut:

PPK menghitung dan tetap  mengalokasikan  anggaran  untuk  pembiayaan Tenaga Non ASN yang  sudah  terdaftar  dalam  pendataan Tenaga  Non  ASN  dalam  basis  data  BKN;

Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi  pendapatan  yang  diterima  oleh Tenaga  Non  ASN  selama  ini;

PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi  jabatan  ASN atau Tenaga Non ASN  lainnya;

Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah  dapat  dilakukan  melalui usulan  kebutuhan  formasi  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dari edaran diatas tentu ini kabar baik bagi tenaga honorer setelah november 2023, yang mana banyak tenaga honorer yang was-was jika di berhentikan setelah november 2023.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Edaran Terbaru Dari Menpan RB Tentang Status Dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Edaran Terbaru Dari Menpan RB Tentang Status Dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Mau donasi lewat mana?

BCA - Rizky Kharisma Negari (0097107746)

Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan DONASI. Tekan tombol merah.

Posting Komentar

Popular Emoji: 😊😁😅🤣🤩🥰😘😜😔😥😪😭😱🤭😇🤲🙏👈👉👆👇👌👍❤🤦‍♂️❌✅⭐
Centang Beri Tahu Saya untuk mendapatkan notifikasi ketika komentar kamu sudah di jawab.
Parse:

Gambar Quote Pre Kode


  • Home


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kakak pakai plugin pemblokir iklan ya? Tolong kecualikan website ini dalam pemblokiran ya. Karena kami butuh penghasilan dari iklan untuk terus mengelola website ini agar bisa update artikel bermanfaat. Makasih ya 😊
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.